KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1995 tentang PENGESAHAN PROTOCOL RELATING TO AND AMENDMENT TO...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa Indoensia dengan salinan naskah asli dalam bahasa Inggreris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris.
