KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1985 tentang PENGESAHAN PROTOCOL ON THE EXTENSION OF THE...
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diudangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 1985 MENTERI /SEKRETARIS NEGARA
ttd SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 58
