KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS MULAWARMAN
Pasal 2
Pembinaan Universitas Mulawarman secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
