KEPPRES
PENGESAHAN TRADE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2000
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
