KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN AMENDMENT TO ARTICLE 43 PARAGRAPH 2 OF...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Amendement dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris.
