KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1985 tentang PENGESAHAN INTERNASIONAL SUGAR AGREEMENT 1984
Pasal 1
Mengesahkan International Sugar Agreement 1984 yang telah ditandatangani di Jenewa, Swis, pada tanggal 5 Juli 1984 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Negara-negara pengekspor dan pengimpor gula yang tergabung di dalam International Sugar Organization sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
