KEPPRES
UANG KEHORMATAN BAGI HAKIM AD HOC
Pasal 5
(1) Dalam hal Hakim Ad Hoc bertempat tinggal di luar wilayah hukum
pengadilan yang mengadili perkara yang mengharuskan Hakim bersangkutan mengadakan perjalanan dinas, diberikan biaya transportasi dan akomodasi.
(2) Besarnya biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil Golongan IV.
