KEPPRES
UANG KEHORMATAN BAGI HAKIM AD HOC
Pasal 2
(1) Kepada Hakim Ad Hoc diberikan uang kehormatan.
(2) Uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk
pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
