PERUBAHAN STATUS PELAKSANAAN BEBERAPA PROYEK PEMERINTAH,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN STATUS PELAKSANAAN BEBERAPA PROYEK PEMERINTAH,
BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN SWASTA YANG BERKAITAN
DENGAN PEMERINTAH/BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG
SEMULA DITANGGUHKAN ATAU DIKAJI KEMBALI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memulihkan perekonomian Indonesia, telah dilakukan pengkajian terhadap berbagai proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara dan Swasta yang berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara yang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 dijadwalkan pelaksanaannya;
- bahwa berdasarkan hasil pengkajian tersebut, dipandang perlu menciptakan perubahan status pelaksanaan beberapa proyek yang semula berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 dinyatakan ditangguhkan atau dikaji kembali menjadi diteruskan.
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/ Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Swasta Yang Berkaitan Dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN STATUS
PELAKSANAAN BEBERAPA PROYEK PEMERINTAH, BADAN USAHA
MILIK NEGARA DAN SWASTA YANG BERKAITAN DENGAN
PEMERINTAH/BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG SEMULA
DITANGGUHKAN ATAU DIKAJI KEMBALI.
PERTAMA : Beberapa proyek yang semula ditangguhkan atau dikaji kembali berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Swasta Yang Berkaitan Dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara, diteruskan pelaksanaannya.
KEDUA : Proyek-proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang Berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara yang diteruskan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
KETIGA : Dengan adanya ketetapan untuk meneruskan pelaksanaan proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA, maka ketentuan yang berkaitan dengan proyek-proyek yang bersangkutan dalam Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 beserta Lampirannya, dinyatakan tidak berlaku lagi.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 64 TAHUN 2000
TANGGAL : 8 MEI 2000
PROYEK-PROYEK PEMERINTAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
SWASTA YANG BERKAITAN DENGAN PEMERINTAH/BADAN USAHA
MILIK NEGARA YANG DITERUSKAN
No. Nama Proyek Penanggung Jawab
Menara Jamsostek PT Jamsostek Improvement of Meteoroligical and Geophysical
Dep. Perhubungan Equipment Improvement of the Authomated Frequency
Dep. Perhubungan Management System. Procurement and Installation of Airfield Ligthing
Dep. Perhubungan System and Power Supply Procurement and Installation of Airport Security
Dep. Perhubungan Equipment for 50 Airports Procurement and Installation of VIIF Extanded
Range for Communication System and ATC Radar Dep. Perhubungan Facilities Phase II
Procurement of SAR Communication System Dep. Perhubungan Pengembangan dan Pengoperasian Terminal
PT Pelindo II Batubara serta Barang Umum di Tanjung Api-api Pembangunan Terminal/Dermaga Umum di Daerah
Pelabuhan Gresik untuk Kegiatan Bongkar Muatan PT Pelindo III Log dan Barang Spesifik
Prola Tinanggea Konsorsium 5 PTPN Konsorsium PTPN
Investasi Rutin Pertamina Pertamina
Relokasi dan Rekonstruksi PT Insan II PT Insan II
Jalan Tol Cikampek-Padalarang PT Jasa Marga
Jalan Tol Cileunyi-Nagreg PT Jasa Marga
Jalan Tol Gempol-Pandaan PT Jasa Marga
Jalan Tol JORR Seksi W 1 PT Jasa Marga
Jalan Tol Pondok Aren-Serpong PT Jasa Marga
Jalan Tol Semarang-Batang PT Jasa Marga
Jalan Tol Semarang Seksi C PT Jasa Marga
Jalan Tol Surabaya-Gresik PT Jasa Marga
Jalan Tol Surabaya-Mojokerto PT Jasa Marga
Jalan Tol Ujung Pandang (Pelebaran) PT Jasa Marga
Jalan Tol Ulujami-Pondok Aren PT Jasa Marga
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Tonasa IV PT Semen Tonasa PT Semen Tonasa
PLTA Musi PT PLN (PERSERO) PT Prasarana Nusantara Jaya,
PLTA Drajat Chevron, Texaco
Kelistrikan PT PLN (RKAP 1997) PT PLN (PERSERO)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I,
ttd
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka memulihkan perekonomian Indonesia, telah dilakukan pengkajian terhadap berbagai proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara dan Swasta yang berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara yang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 dijadwalkan pelaksanaannya;
- bahwa berdasarkan hasil pengkajian tersebut, dipandang perlu menciptakan perubahan status pelaksanaan beberapa proyek yang semula berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 dinyatakan ditangguhkan atau dikaji kembali menjadi diteruskan.
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/ Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Swasta Yang Berkaitan Dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara.
