KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 39
BAB 6 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala dan Wakil Kepala adalah jabatan setingkat eselon Ia. (2) Deputi adalah jabatan setingkat eselon Ib dan setinggi-tingginya eselon Ia. (3) Staf Ahli adalah jabatan setinggi-tingginya setingkat eselon Ib. (4) Kepala Biro, Inspektur, dan Kepala Pusat adalah jabatan setingkat eselon IIa. (5) Kepala BKKBN Propinsi adalah jabatan setinggi-tingginya setingkat eselon IIa. (6) Kepala Perwakilan BKKBN Kabupaten/Kotamadya adalah jabatan setinggi-tingginya setingkat eselon IIIa.
