KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 34
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Untuk memenuhi kebutuhan keahlian di bidang tertentu, di BKKBN dapat diangkat Staf Ahli. (2) Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala. (3) Jumlah Staf Ahli yang diangkat sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
