KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS TANJUNG PURA
Pasal 1
Universitas Tanjungpura adalah unit organik di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
