KEPPRES
DEWAN GULA INDONESIA
Pasal 9
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2003
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II ttd Edy Sudibyo
