KEPPRES
DEWAN GULA INDONESIA
Pasal 7
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan dibebankan kepada anggaran Departemen Pertanian.
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan dibebankan kepada anggaran Departemen Pertanian.