KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS MATARAM
Pasal 1
Universitas Mataram adalah unit organik di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
