KEPPRES
KOORDINASI PENATAAN RUANG NASIONAL
Pasal 9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2000
INDONESIA,
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2000
INDONESIA,
ttd.