KEPPRES
KOORDINASI PENATAAN RUANG NASIONAL
Pasal 7
Segala biaya untuk pelaksanaan tugas koordinasi penataan ruang ini dibebankan kepada Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara.
Segala biaya untuk pelaksanaan tugas koordinasi penataan ruang ini dibebankan kepada Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara.