KEPPRES
KOORDINASI PENATAAN RUANG NASIONAL
Pasal 5
Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional dibantu oleh Tim Teknis dengan susunan keanggotaan terdiri atas : Ketua : Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah; Wakil Ketua I : Deputi Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah; Wakil Ketua II : Deputi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Regional dan Sumber Daya Alam; Sekretaris : Direktur Jenderal Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah, Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah; Anggota : 1) Direktur Jenderal Pembangunan Daerah, Departemen Dalam Negeri;
- Wakil Kepala Badan Pertanahan;
- Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan;
- Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian;
- Deputi Menteri Negara Pekerjaan Umum Bidang Prasarana dan Sarana Kawasan Terbangun;
- Deputi Menteri Negara Otonomi Daerah Bidang Manajemen Pemerintahan dan Pembangunan Daerah;
- Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Sosial, Ekonomi, dan Perdagangan.
