KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI...
Pasal 5
(1) Sekretariat Kabinet dipimpin Sekretaris Kabinet dan bertugas membantu Sekretaris Negara dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Negara dalam memberikan dukungan staf dan administrasi sehari-hari kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan Negara termasuk di bidang peraturan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA perundang-undangan. (2) Sekretariat ... (2) Sekretariat Kabinet terdiri:
- Biro Hukum dan Perundang-undangan;
- Biro Sosial dan Pemerintahan;
- Biro Moneter dan Jasa;
- Biro Ekonomi dan Perdagangan;
- Biro Administrasi Kepegawaian;
- Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri. (3) Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Negara.
