KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI...
Pasal 10
(1) Sekretariat adalah satuan kerja dilingkungan Sekretariat Negara yang dipimpin Sekretaris, dan bertugas membantu Sekretaris Negara dalam memberikan layanan administrasi bagi kelancaran PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA pelaksanaan tugas sehari-hari Sekretaris Negara dan seluruh satuan tugas dilingkungan Sekretariat Negara. (2) Layanan ... (2) Layanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
- layanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pimpinan;
- pengurusan persuratan, dokumentasi dan kepustakaan;
- pengurusan anggaran;
- pengurusan dukungan sarana-prasarana dan perlengkapan dalam arti yang luas serta pemeliharaannya;
- pengurusan kesejahteraan pegawai;
- pengurusan keamanan dan kesehatan lingkungan;
- lain-lain yang ditugaskan Sekretaris Negara. (3) Sekretariat terdiri dari:
- Biro Umum;
- Biro Anggaran;
- Biro Tata Usaha;
- Sebanyak-banyaknya tiga Pembantu Sekretaris;
- Unit Keamanan Dalam;
- Unit Kesehatan. (4) Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Negara.
