KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI
Pasal 5
BAB 2 — ONGKOS NAIK HAJI
Pembayaran Ongkos Naik Haji dilakukan pada Bank-bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Agama setelah mendapat pertimbangan Gubernur Bank INDONESIA.
