KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan urusan haji menjadi tanggungjawab Menteri Agama.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Departemen Agama dibantu oleh Departemen/ Lembaga/Instansi terkait.
