KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI
Pasal 19
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 53 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji dinyatakan tidak berlaku lagi.
