KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI
Pasal 12
BAB 4 — KESEHATAN JAMAAH HAJI
Pelaksanaan pemeriksaan, pelayanan dan pemeliharaan kesehatan jamaah haji dilakukan oleh Departemen Kesehatan.
