KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1988 tentang PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DI...
Pasal 3
Menteri Dalam Negeri, Menteri, dan Pejabat lainnya mengambil langkah-langkah seperlunya bagi terlaksananya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan sebaik-baiknya.
