KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1983 tentang BADAN PENGENDALIAN BIMAS
Pasal 22
BAB 5 — TATA KERA
(1) Satuan Pelaksana Bimas Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari wajib memperhatikan petunjuk-petunjuk operasional Ketua Satuan Pelaksana Bimas Kabupaten dan petunjuk teknis Ketua Pelaksana Harian Bimas Kabupaten. (2) Satuan Pelaksana Bimas Kecamatan menyampaikan laporan berkala dan/atau sewaktu- waktu mengenai pelaksanaan program Bimas, baik yang bersifat fisik maupun keuangan, serta hambatan-hambatan yang dihadapi kepada Ketua Satuan Pelaksana Bimas Kabupaten. (3) Satuan Pelaksana Bimas Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari bertanggung jawab kepada Ketua Satuan Pelaksana Bimas Kabupaten.
