KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1983 tentang BADAN PENGENDALIAN BIMAS
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUGAS POKOK
(1) Badan Pengendali Bimas yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Badan berkdudukan langsung dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Tugas pokok Badan adalah menyelenggarakan koordinasi dalam perumusan kebijaksanaan, perencanaan, dan pelaksanaan operasional program peningkatan produksi tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, perikanan, dan perkebunan melalui usaha pokok intensifikasi.
