KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1983 tentang BADAN PENGENDALIAN BIMAS
Pasal 13
BAB 4 — TUGAS, WEWWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Tim Ahli mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan kegiatan pengolahan dan penelaahan masalah-masalah di bidang tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, perikanan, dan perkebunan serta keahlian atas petunjuk Ketua Badan. (2) Tim Teknis mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab dalam melakukan kegiatan-kegiatan teknis dan operasional sesuai dengan program, petunjuk-petunjuk dan instruksi yang ditetapkan oleh Sekretaris Badan.
