KEPPRES
Berlaku
Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN KEPPRES 54-1996 TENTANG TIM PENGKAJIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN USAHA INDUSTRI TERTENTU
regulation_id: "KEPPRES_61_1996" document_type: "KEPPRES" title_indonesian: "Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN KEPPRES 54-1996 TENTANG TIM PENGKAJIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN USAHA INDUSTRI TERTENTU" year: "1996" number: "61" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/keppres/keppres-61-1996" frbr_uri: "/akn/id/act/keppres/1996/61" official_source: "https://peraturan.go.id/id/keppres-no-61-tahun-1996" source: "pasal.id"
Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN KEPPRES 54-1996 TENTANG TIM PENGKAJIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN USAHA INDUSTRI TERTENTU
Sumber: https://pasal.id/peraturan/keppres/keppres-61-1996
Pasal I
Ketentuan Pasal 2 Keputusan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 1996 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2
Susunan keanggotaan Tim Fasilitas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
- Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan sebagai Ketua merangkap Anggota;
- Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
- Menteri Sekretaris Negara sebagai Anggota;
- Menteri Keuangan sebagai Anggota;
- Menteri Perindustrian dan Perdagangan sebagai Anggota;
- Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai Anggota."
Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
WARTA PERUNDANG-UNDANGAN TAHUN 1996 NOMOR 1566
