KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PEMBIAYAN
Pasal 4
BAB 2 — BIDANG USAHA DAN PENDIRIAN LEMBAGA PEMBIAYAAN
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat melalukan satu atau lebih kegiatan Usaha Lembaga Pembiayaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri
