KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH...
Pasal 37
pasal.id
Penutup
(1)Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Pusat. (2)Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. C:\PUU\WEB\dokumen\docpres\KEPPRES NO 61 TH 1984.DOC
