Pasal 2
pasal.id
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 1984
TANGGAL 10 NOPEMBER 1984
ANGGARAN DASAR LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
MUKADIMAH
" DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA "
Bahwa Veteran Republik INDONESIA adalah golongan masyarakat dan merupakan salah satu potensi golongan karya yang berjiwa Pancasila dan telah berjuang dalam kesatuan bersenjata resmi atau kelasykaran, yang diakui oleh Pemerintah, untuk mempertahankan serta membela Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Bahwa perjuangan tersebut harus dilanjutkan untuk mengisi kemerdekaan dengan melaksanakan pembangunan nasional sebagai perwujudan dari penghayatan dan pengamalan Pancasila serta menangkal segala paham atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Bahwa pembangunan nasional sebagai sarana untuk mewujudkan tujuan nasional seperti termaktub dalam Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 harus dilaksanakan bersama- sama antara Pemerintah dan seluruh rakyat, khususnya Veteran Republik INDONESIA, dengan menggalang persatuan serta kesatuan nasional. Bahwa Veteran Republik INDONESIA dengan semangat Pengabdiannya yang berlandaskan Doktrin Hankamnas dan Doktrin Perjuangan ABRI "CATUR DARMA EKA KARMA", akan mampu melaksanakan peranan sebagai pewaris nilai-nilai 1945, unsur pelaksana pembangunan nasional, maupun sebagai cadangan nasional dalam rangka sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta. Bahwa berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh kesadar an akan tanggung jawab dalam mengisi kemerdekaan, maka Veteran Republik INDONESIA dengan tulus ikhlas berikrar untuk melanjutkan perjuangan bangsanya dengan menghimpun diri dalam organisasi Legiun Veteran Republik INDONESIA. Semoga Tuhan yang Maha Esa senantiasa menuntut Veteran Republik INDONESIA dalam melaksanakan Anggaran Dasar Legiun Veteran Republik INDONESIA, yang tersusun sebagai berikut :
