KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS JEMBER
Pasal 4
Universitas Jember terdiri dari :
- Rektor dan Pembantu Rektor;
- Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
- Biro Administrasi Umum;
- Fakultas Sastra;
- Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
- Fakultas Hukum;
- Fakultas Ekonomi;
- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
- Fakultas Pertanian;
- Pusat Penelitian;
- Pusat Pengabdian pada Masyarakat;
- Perpustakaan.
