KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2002
INDONESIA,
ttd.
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2002
INDONESIA,
ttd.
PRESIDEN