KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN
Pasal 4
Tunjangan Analis Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai bulan Januari 2003.
Tunjangan Analis Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai bulan Januari 2003.