KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI,...
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN LAIN
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi Menteri Negara ditetapkan oleh Menteri Negara yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan secara tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
