KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1988 tentang PASAR MODAL
Pasal 4
BAB 2 — BADAN PEMBINA PASAR MODAL
Badan Pembina mempunyai tugas : a. memberikan pertimbangan kebijaksanaan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan wewenangnya di bidang Pasar Modal berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1952 dan peraturan perundangundangan lainnya; b. memberikan pertimbangan kebijaksanaan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan wewenangnya terhadap badan usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
