KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1988 tentang PASAR MODAL
Pasal 2
BAB 2 — BADAN PEMBINA PASAR MODAL
Untuk membantu Menteri Keuangan dalam melaksanakan kebijaksanaan di bidang Pasar Modal, dibentuk Badan Pembina Pasar Modal.
