Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1980 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 61 TAHUN 1970 PEMBENTUKAN DEWAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 4 Keputusan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 1970, sehingga berbunyi sebagai berikut: Dewan dipimpin oleh Ketua Dewan, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Ketua, dengan susunan keanggotan Dewan sebagai berikut:
a. Menteri Perdagangan dan = sebagai Ketua merangkap Koperasi Anggota; b. Menteri Keuangan = sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota; c. Menteri Perhubungan = sebagai Anggota.; d. Menteri Dalam Negeri = sebagai Anggota.; e. Menteri Perindustrian = sebagai Anggota.; f. Menteri Pertahanan- Keamanan = sebagai Anggota.; g. Menteri Gubernur Bank Sentral = sebagai Anggota.;
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Padatanggal 13 Oktober 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
