KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
Pasal 9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2006
INDONESIA,
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2006
INDONESIA,
ttd.