KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
Pasal 5
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Tarakan, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Tarakan.
