KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1995 tentang TIM EVALUASI PENGADAAN
Pasal 5
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Evaluasi Pengadaan, kegiatan sehari-hari dilaksanakan oleh Pelaksanaan Harian.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dalam Pasal 5 ayat (1), Pelaksanaan Harian dibantu oleh Kelompok Kerja Teknis yang terdiri dari pada pejabat dan ahli dalam bidang-bidang yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
