KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN...
Pasal 9
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang pembinaan umum dan pelayanan administrasi di lingkungan BPS;
b. pengelolaan ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, serta penyebarluasan statistik kepada masyarakat; c. pengelolaan administrasi kepegawaian, hukum, organisasi, dan tatalaksana;
d. pengelolaan perlengkapan dan perbekalan untuk mendukung tugas dan fungsi BPS; e. pengendalian pelaksanaan kegiatan teknis dan administrasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPS; f. pelaksananan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
