Pasal 21
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 20, Deputi Statistik Distribusi dan Neraca Nasional menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan di bidang pelaksanaan kegiatan statistik harga dan
keuangan, statistik perdagangan dan jasa, neraca produksi, serta neraca konsumsi dan akumulasi; b. pelaksanaan kegiatan statistik harga dan keuangan, perdagangan dan jasa, penyusunan neraca produksi, serta penyusunan neraca konsumsi dan akumulasi; c. peningkatan mutu data statistik harga dan keuangan, perdagangan dan jasa, neraca produksi, serta neraca konsumsi dan akumulasi, sehingga makin lengkap, akurat dan tepat waktu; d. penyerasian, pemeliharaan sistem dan peningkatan kecermatan data statistik harga dan keuangan, perdagangan dan jasa, neraca produksi, serta neraca konsumsi dan akumulasi dengan yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah; e. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
