Pasal 17
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Statistik Produksi dan Kependudukan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan di bidang pelaksanaan kegiatan statistik pertanian, industri, konstruksi, pertambangan dan energi, kesejahteraan rakyat, serta statistik demografi dan ketenagakerjaan; b. pelaksanaan kegiatan statistik pertanian, industri, konstruksi, pertambangan
dan energi, kesejahteraan rakyat, serta statistik demografi dan ketenagakerjaan; c. peningkatan mutu data statistik pertanian, industri, konstruksi, pertambangan dan energi, kesejahteraan rakyat serta statistik demografi dan ketenagakerjaan sehingga makin lengkap, akurat, dan tepat waktu; d. penyerasian, pemeliharaan sistem, dan peningkatan kecermatan data statistik pertanian, industri, konstruksi, pertambangan dan energi, kesejahteraan rakyat, serta statistik demografi dan ketenagakerjaan dengan yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah; e. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
