KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1990 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1990
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO
