KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1986 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1986/987
Pasal 4
Ketentuan teknis yang diperlukan sebagai pelaksanaan Keputsan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama.
