KEPPRES
Berlaku
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1977 tentang PERUBAHAN PASAL 7 LAMPIRAN 10 KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 1974 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 1
Menambah Pasal 7 Lampiran 10 Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1974 dengan Direktorat Penyiapan Tanah Pemukiman Transmigrasi, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 25 Pebruari 19 77 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
S O E H A R T O
