KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI
Pasal 2
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus
tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
