KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN...
Pasal 6
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, masing-masing MENKO mengkoordinasi:
- MENKO POLKAM:
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Pertahanan Keamanan/PANGAB;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Kehakiman;
- Menteri Penerangan;
- Jaksa Agung;
- Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara;
- Ketua Lembaga Sandi Negara;
- Pimpinan instansi lain yang dianggap perlu.
- ......
- MENKO WABANGPAN mengkoordinasikan para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dalam rangka pelaksanaan pengawasan pembangunan dan pendayagunaan aparatur negara.
- MENKO KESRA TASKIN:
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
- Menteri … 2) Menteri Kesehatan;
- Menteri Agama;
- Menteri Sosial;
- Menteri Negara Peranan Wanita;
- Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga;
- Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;
- Pimpinan instansi lain yang dianggap perlu.
